DEMOCRAZY.ID - Anas Urbaningrum bebas penjara pada hari ini setelah menjalani hukuman bertahun tahun.
Nah dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, heboh Anas Urbaningrum nantang majelis hakim untuk sumpah mubahalah alias sumpah kutukan.
Anas Urbaningrum nantang majelis hakim sumpah mubahalah setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Tipikor tersebut.
Selain ke majelis hakim, tantangan sumpah mubahalah itu juga dialamatkan Anas Urbaningrum kepada para jaksa penuntut umum. Sejak itu, istilah sumpah mubahalah jadi populer lho.
Nah bagi kalian yang penasaran atau lupa dengan momen sumpah mubahalah itu, berikut ini tantangan sumpah kutukan yang disampaikan Anas Urbaningrum yang kala itu duduk di kursi terdakwa.
"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa," kata Anas mengawali tantangan sumpah mubahalah itu pada 18 September 2014, dikutip dari Instagram @anasurbaningrum_, Selasa 11 April 2023.
Anas mengatakan sumpah ini juga dia sampaikan kepada jaksa penuntu umum yang menyusun dakwaan kepadanya.
"Tentu penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan tuntutan. Majelis tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan itu diputus berdasar keyakinan majelis. Karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata Anas.
Namun tantangan sumpah mubahalah yang disampaikan Anas di ujung persidangan itu nggak direspons oleh majelis hakim.
Setelah menyampaikan tantangan sumpah itu, majelis hakim langsung menutup persidangan.
"Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim.
Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas.
Dalam tingkat banding kasasi, majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas terus banding di tingkat Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan. [Democrazy/Haluan]