Back to Top
HOT NEWS HUKUM TRENDING

Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
TRENDING
Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih. Dengan demik
Baca selengkapnya

Penulis blog