HOT NEWS HUKUM TRENDING

Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
TRENDING
Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati


DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.


"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.


Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. 


Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. 


Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.


Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. 


Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.


Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. 


30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak Yang Hantui Ferdy Sambo


Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.


Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan.


Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan oleh regu tembak tersebut berisikan peluru. 


Sedangkan semua personil Brimob yang menjadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.


Dalam pelaksanaannya, mata dan juga kepala terpidana mati akan ditutup menggunakan kain hitam. 


Eksekusi mati untuk terpidana mati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.


Satu regu tembak atau eksekutor tersebut berisikan sebanyak 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan. 


Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.


Mereka juga harus mempunyai mental yang baik serta tidak mempunyai hubungan keluarga atau saudara dengan sang pidana mati. 


Anggota regu tembak juga wajib mempunyai kecakapan menembak sesuai dengan standar yang ditentukan.


30 Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia


1. Sebelum pelaksanaan eksekusi, tepatnya tiga kali 24 jam, jaksa eksekutor bakal memberikan informasi kepada terpidana mati tentang rencana hukuman mati.


2. Jika terpidana dalam kondisi mengandung, maka pelaksanaan pidana mati akan dilaksanakan 40 hari setelah terpidana mati melahirkan.


3. Kapolda yang berada di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan membentuk regu tembak. Regu tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.


4. Terpidana mati akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih.


5. Terpidana mati akan didampingi oleh seorang rohaniawan sebelum eksekusi.


6. Begitu tiba di lokasi eksekusi hukuman mati, komandan pengawal akan menutup mata terpidana mati dengan sehelai kain. 


7. Regu tembak juga diwajibkan siap di lokasi eksekusi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.


8. Regu tembak mengatur posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati dalam jarak 5-10 meter.


9. Komandan Pelaksana kemudian melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor akan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk eksekusi.


10. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor bakal kembali ke tempat lalu memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi.


11. Komandan Pelaksana memberikan perintah kepada komandan regu tembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.


12. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada dari mereka yang mengetahui senjata siapa yang berisi peluru tajam.


13. Selanjutnya jaksa eksekutor akan memerintahkan Komandan Regu untuk mengawal terpidana mati ke posisi penembakan. Komandan regu juga akan melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan terpidana mati. Perintah ini bisa berubah sesuai ketentuan jaksa eksekutor.


14. Terpidana mati kemudian diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri maksimal 3 menit. Dalam momen ini, terpidana mati akan mendapat pendampingan rohaniawan.


15. Setelah 3 menit, Komandan Regu akan menutup mata terpidana mati dengan kain hitam. Ketentuan ini bisa berubah jika terpidana mati menolak dan memutuskan melihat. Dokter juga akan memberikan tanda hitam pada baju terpidana tepat di posisi jantung sebagai sasaran tembak.


16. Dokter dan komandan regu lantas menjauhkan diri dari terpidana mati.


17. Komandan Regu melapor kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana sudah siap dieksekusi mati.


18. Jaksa eksekutor akan memberikan tanda ataupun isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana mati.


19. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan regu tembak untuk mengambil senjata dengan posisi depan senjata mengarah ke arah terpidana.


20. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan posisi serong kiri dan mengambil sikap istirahat di tempat.


21. Komandan Pelaksana kemudian menghunus pedang sebagai isyarat atau tanda bagi regu tembak untuk membidik ke arah jantung terpidana mati.


22. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat agar regu tembak membuka kunci senjata.


23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah dalam posisi hormat pedang. Ini sebagai isyarat atau tanda agar regu penembak melepaskan tembakan secara serentak ke arah terpidana mati.


24. Setelah penembakan selesai dilakukan, Komandan Pelaksana akan menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.


25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter selanjutnya akan memeriksa kondisi terpidana mati. Jika dokter menemukan bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa eksekutor langsung memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan tembakan pengakhir.


26. Tembakan pengakhir diperintahkan Komandan Pelaksana ke komandan regu penembak dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana mati, tepatnya di atas telinga.


27. Tembakan pengakhir ini juga masih dapat diulangi jika dokter masih menemukan ada tanda-tanda kehidupan dari terpidana mati.


28. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.


29. Selesai pelaksanaan eksekusi, komandan regu tembak akan memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.


30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati selesai dilaksanakan. [Democrazy/Oke]

Penulis blog