Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

[BREAKING] Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong Soal Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
[BREAKING] Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong Soal Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara.  Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. "Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan. Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand
Baca selengkapnya

Penulis blog