HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

[BREAKING] Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong Soal Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
[BREAKING] Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong Soal Ijazah Jokowi


DEMOCRAZY.ID - Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara. 


Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.


Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.


"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan.


Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.


Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.


Tuntutan JPU


Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini. 


Kasus ini tak lepas dari video podcast keduanya yang membahas soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan mereka melakukan mubahalah di channel YouTube Gus Nur13Official.


JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.


"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. 


Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3). 


TANGGAPAN GUS NUR ATAS VONIS 6 TAHUN



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

(Advokat, Tim Penasehat Hukum Gus Nur)


Akhirnya, vonis hakim telah dibacakan. Gus Nur divonis 6 tahun penjara karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan, mengedarkan kabar bohong dan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946.


Vonis ini, menggenapi tuntutan zalim jaksa yang sebelumnya menuntut Gus Nur dengan 10 tahun penjara. 


Hakim tidak lebih hanya menjalankan formalitas, memvonis 2/3 dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa dianggap sukses menuntut dan tak perlu mengajukan banding.


Lebih dari itu semua, kami yang mendampingi kasus ini telah merasakan pekatnya aroma kekuasaan dalam kasus. 


Yang paling sederhana, konfirmasinya melalui tidak dihadirkannya Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan, padahal namanya berulangkali disebut dalam dakwaan.


Selasa, 18 April 2023 benar-benar telah menjadi hari konser kezaliman. Hari yang mengkonfirmasi hukum ada dibawah kendali ketiak kekuasaan.


Pengadilan hanya menjadi corong kekuasaan, tak mampu bertindak independen dan menjadi pengadil. Pengadilan hanya menjadi lembaga yang memproduksi vonis, bukan menghasilkan keadilan.


Selanjutnya kami kabarkan kepada rakyat, tentang keadaan negeri ini yang tidak baik, tentang hilangnya keadilan dari lembaga pengadilan. 


Kami kabarkan, betapa hukum hanya menjadi pelayan kekuasaan, hukum hanya menjadi alat represi, hukum hanya menjadi sarana menzalimi.


Kami ingin katakan, pada akhirnya sejarah bangsa Indonesia yang akan mengaudit putusan ini. Sejarah kelak akan mencatat, bangsa ini telah mengalami periode dipimpin oleh Presiden berijazah palsu. 


Becik ketitik olo ketoro. Sejarah kelak akan mencatat, Gus Nur atau Jokowi yang pembohong dan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.


Pada saat yang sama, audit alam juga akan berlaku. Audit alam, yang menurut Gus Nur akan membongkar siapa sebenarnya yang salah, siapa yang benar.


Kita perhatikan, siapa saja yang terlibat dalam kezaliman ini dan bagaimana kehidupannya kelak. Bagaimana kesehatannya, bagaimana keluarganya, bagaimana karirnya.


Roda pasti berputar. Kezaliman pasti akan dibalas, di dunia dan di akhirat. Kekuasaan pasti Allah SWT pergilirkan. 


Pada saat itulah, segala penyesalan akan menjadi tidak berarti. Karena do'a orang yang terzalimi naik ke langit, tanpa ada yang menghalanginya. [Democrazy/detik]

Penulis blog