Back to Top
HUKUM KRIMINAL

BEDA Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu vs Mahfud MD, Mana Benar?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
BEDA Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu vs Mahfud MD, Mana Benar?

DEMOCRAZY.ID - Transaksi janggal yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi sorotan.  Salah satunya soal temuan sebesar Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Temuan itu awalnya disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.  Ia mengatakan bahwa Rp189 triliun tersebut ada kaitannya dengan impor emas batangan yang diselidiki PPATK. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Dirjen Bea Cukai Askolani lalu membeberkan kronologi temuan Rp189 triliun versi Kemenkeu.  Namun, ada yang berbeda. Mereka menyebut nilai itu berhubungan dengan upaya penggagalan ekspor komoditas emas. Kronologi Dugaan TPPU Rp 189 triliun versi Mahfud MD Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023), Mahfud menyebut dugaan TPPU itu berkaitan dengan impor emas batangan.  Pada surat bea cukai, ditulis emas mentah. Namun, begitu diselidiki oleh Pusat
Baca selengkapnya

Penulis blog