DEOMCRAZY.ID - Menyinggung tentang Anas Urbaningrum tentulah mengingatkan tentang janjinya digantung di Monas 11 tahun. Ada apa antara Anas dan Monas?
Di tahun 2012 tepatnya pada 9 Maret, Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tentang kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Dia mengklaim tidak menerima uang korupsi dari Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas saat itu.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja.
"Yakin, ya yakin," tegas Anas.
Kala itu memang KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek Hambalang. Hingga akhirnya pada 22 Februari 2013 atau hampir setahun setelahnya Anas Urbaningrum dijerat KPK sebagai tersangka.
Namun 2 hari sebelum pengumuman sebagai tersangka KPK, Anas sempat juga merespons soal janji gantung di Monas. Apa katanya?
"Sampeyan tulis apa saja boleh kalau itu," kata Anas pada Rabu, 20 Februari 2013.
Vonis Anas Urbaningrum
Kasus bergulir hingga Anas diadili. Pada Rabu, 24 September 2014 Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi saat itu.
Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Menurut hakim, posisi Ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas.
Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggotaDPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar hakim anggota Sutio Jumagi.
Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36.070 dari Permai Group.
Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit.
Kata Anas soal Gantung di Monas Usai Vonis
Selepas vonis itu Anas sempat menantang majelis hakim dan jaksa untuk bersumpah mubahallah yakni mereka yang salah akan dikutuk tapi majelis hakim tetap menutup sidang.
Usai persidangan, Anas sempat menjawab pertanyaan. Salah satunya pertanyaan dari wartawan terkait ucapan Anas dahulu yang mengaku siap digantung di Monas.
"Bagaimana tanggapan Anda dengan janji gantung di Monas, setelah vonis ini?" tanya wartawan.
"Anda dari mana?" tanya Anas ke wartawan itu. Sang wartawan menjawab.
Tak lama Anas, memberikan penjelasan soal ucapannya terkait siap digantung di Monas. Ucapan itu merujuk pada kasus dia terkait kasus Hambalang. Anas menegaskan, majelis hakim menyebut dirinya tidak terkait dengan kasus Hambalang.
"Tadi malah diputuskan jelas tidak ada kaitan sama Hambalang. Itu memberikan legitimasi yuridis, perkara saya tidak ada kaitan dengan Hambalang," jelas Anas.
Waktu berlalu dan Anas melakukan perlawanan. Pada Februari 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.
Namun, bukannya membebaskan, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Selain itu, Anas wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.
Peninjauan Kembali
Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Saat mengajukan PK itu Anas kembali memberikan pernyataan siap digantung di Monas. Anas berani digantung apabila terbukti menerima uang dalam kasus korupsi Hambalang.
"Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," ucap Anas seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Anas menegaskan tidak menerima uang korupsi tersebut dengan mengacu pada testimoni Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017.
Dalam testimoni itu, Bagus menyebut tidak pernah memberikan uang berapa pun kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat.
"Itu keterangan jelas dari Teuku menyatakan tidak pernah memberikan apa pun kepada saya dan tidak pernah melakukan sesuatu," ucap Anas.
Selain itu, Anas menduga hukuman tingkat kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar tidak cermat. Putusan hakim dinilai Anas tidak kredibel.
Lalu apa putusan PK?
Hasilnya, vonis Anas kembali disunat Mahkamah Agung (MA). Hakim mengkorting 6 tahun hukuman Anas, yakni menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta.
Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan. Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK.
Hingga pada April 2023 Anas menghirup udara bebas hari ini setelah cuti menjelang bebasnya diterima.
Jawaban Anas Kini soal Gantung di Monas
Terbaru selepas keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023, Anas menyambangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur keesokan harinya. Setiba di rumah, Anas langsung sungkem kepada ibunya, Sriati, di ruang tengah.
Wartawan lantas menanyakan janji Anas yang meminta digantung di Monas jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Anas menjawab seperti ini:
"Nomor satu, bahwa saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu. Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu." katanya.
Apakah janji gantung di Monas itu lantas terhapus? [Democrazy/detik]