HUKUM POLITIK

Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Amplop Kader PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Itu Korupsi!

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Amplop Kader PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Itu Korupsi!


DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengomentari keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menyatakan kasus bagi-bagi amplop kader PDIP di Sumenep, Madura, bukan sebagai pelanggaran Pemilu. 


Dia menilai putusan itu menunjukkan lembaga tersebut tak bertaring. 


Umam mengatakan adanya inkonsistensi sikap penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilu bersih. 


Dia menilai kasus bagi-bagi amplop itu jelas melanggar semua aturan dalam kepemiluan. 


"Pembagian amplop di Masjid tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan dasar kepemiluan," ucap Umam saat dihubungi, Junat, 7 April 2023. 


Kader PDIP disebut melakukan korupsi investif dengan membagikan amplop berisi uang


Kemudian Umam mengatakan proses pembagian amplop memang tidak diikuti dengan ajakan memilih pihak tertentu, namun logo partai dan nama politisi jelas tertera di sana. Dimana kata Umam, dimaknai sebagai investive corruption. 


"Atau praktik politik uang yang korup dengan mekanisme investif," ujarnya. 


Umam menyampaikan meski Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun tindakan kader PDIP tersebut sifatnya investif, sangat diyakini memiliki fungsi penggalangan kekuatan yang efektif sebagai alat mobilisasi suara di saat pencoblosan Pemilu 2024 nanti.


'Karena itu, pelaksanaan aturan kepemiluan dalam UU No. 7/2017 seharusnya ditegakkan dalam konteks pemahaman yang holistik dan imparsial, bukan sekadar parsial," ujarnya. 


Pelanggaran etika sosial-keagamaan karena dibagikan di masjid


Tak hanya itu, Umam juga menyampaikan ada pelanggaran etika sosial-keagamaan dalam peristiwa bagi amplop berlogo partai di Masjid. 


Mestinya, kader PDIP yang membagi amplop tersebut harusnya malu dan minta maaf karena cara-cara berpolitiknya tidak sesuai dengan ideologi dan paradigma politik PDIP. 


"(PDIP) termasuk partai yang selama ini sangat tegas dalam menyuarakan sikap anti-politisasi agama dan tempat-tempat ibadah," ucapnya. 


Umam menilai, jika masjid dan tempat ibadah yang lain dijadikan sebagai media politik, maka politisasi agama dan benturan kekuatan politik horisontal akan tinggal menunggu waktu saja. 


"Jadi, kejadian itu sepatutnya mendapatkan peringatan keras, bukan pembiaran," ujarnya.


Umam pun menyatakan Bawaslu seharusnya memiliki sikap yang lebih tegas. 


Jika tidak, Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas proses Pemilu, bisa dianggap tidak punya taring saat berhadapan dengan kekuatan politik partai penguasa. 


"Bawaslu adalah pengawas untuk semua partai peserta Pemilu. Harus tegas ke semuanya. Bukan hanya tegas kepada mereka yang jauh dari sentrum kekuasaan yang ada. Bawaslu masih punya waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki semuanya," ujarnya. 


3 alasan Bawaslu tak menetapkan kasus bagi-bagi amplop sebagai pelanggaran Pemilu


Sebelumnya, Bawaslu menyebut kasus bagi-bagi amplop kader PDIP di sejumlah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan sebagai pelanggaran Pemilu 2024. 


Hal itu diumumkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis kemarin, 6 April 2023.  


"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," kata Bagja saat mengumumkan keputusan tersebut. 


Dalam putusannya, Bagja mengatakan terdapat tiga pertimbangan kenapa pihaknya menganggap perisitwa tersebut bukan pelanggaran pemilu. 


Pertama, pembagian amplop itu tidak disertai dengan ajakan atau mbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024. 


Selain itu, dua orang kader PDIP yang fotonya tercantum dalam amplop tersebut, Said Abdullah dan Achmad Fauzi, juga belum terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 (Caleg ataupun Capres dan Cawapres).


Said Abdullah merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep.


Ketiga, pembagian amplop juga dinilai tak melanggar karena belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. 


Bawaslu Hanya Berikan Imbauan ke Partai 


Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) . 


"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," kata Rahmat Bagja. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog