DEMOCRAZY.ID - Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri atas perempuan dan anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. Dia menyebut, ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Terkait alasan penolakan ini, ia menyebut, lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan, dikutip dari Antara. Pada Senin (10/4/2023) kemarin, perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, yang juga merupakan Staf Hukum Kontras, menyatakan
DEMOCRAZY.ID - Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri atas perempuan dan anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. Dia menyebut, ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Terkait alasan penolakan ini, ia menyebut, lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan, dikutip dari Antara. Pada Senin (10/4/2023) kemarin, perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, yang juga merupakan Staf Hukum Kontras, menyatakan