POLITIK

Bagi-Bagi Amplop di Masjid Boleh Untuk Partai Penguasa! Kata Siapa Dilarang?

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bagi-Bagi Amplop di Masjid Boleh Untuk Partai Penguasa! Kata Siapa Dilarang?


DEMOCRAZY.IDMantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menyoroti fenomena bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, yang dinilai tidak masuk pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Ia menyebutkan tiga poin kesimpulannya atas keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan proses hukum, baik kepada PDIP maupun ke dua figur yang gambar wajahnya ada di amplop bewarna merah yang dibagikan ke jamaah 4 masjid dan 1 mushola.


Kesimpulannya ini, secara tidak langsung menunjukkan satu perspektif politik mengenai kondisi pemerintahan sekarang ini.


“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tidak salah jika: pertama, bagi-bagi uang di masjid (tempat ibadah). Kedua, tidak ada pengumuman atau ajakan untuk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop,” kata Said Didu, Jum’at (7/4).


“Ketiga, bahwa money politic (politik uang) dibolehkan. Dan yang terpenting, dilakukan oleh partai penguasa,” imbunya.


Kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, serta Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat ibadah umat muslim saja di wilayah Sumenep.


Tetapi, bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di 4 masjid dan 1 mushola dalam lingkup 3 kecamatan di Sumenep, Jawa Timur.


Kelimanya antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.


Akan tetapi, ia menuturkan bahwa dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu, maupun imbauan memilih. Sehingga, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di dalamnya.


Perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. 


Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.


“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. 


3 Alasan Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Amplop Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu


Badan Pengaws Pemilu atau Bawaslu menyebut kasus bagi-bagi amplop kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menyampaikan tiga alasan pihaknya memutuskan hal itu.


Keputusan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam  konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023. 


"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ucapnya. 


Tak ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu


Menurut Bagja,setidaknya ada tiga alasan mengapa pihaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perisitwa tersebut. 


Pertama, Bagja mengatakan bahwa berbagi amplop berisikan uang tersebut tidak disertai adanya ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024. 


"Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih baik Said Abdullah atau Achmad Fauzi, Maupun partai PDIP saat amplop dibagikan," kata Bagja. 


Said Abdullah dan Achmad Fauzi belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024


Rahmat menyatakan amplop berwarna merah berisikan uang Rp 300 ribu yang dibagikan memang mencantumkan logo partai serta foto diri Said Abdullah yang merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep. 


Akan tetapi, menurut Rahmat, keduanya belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024 karena memang belum ada daftar caleg definitif dari setiap partai.  


"Lantaran yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta pemilu," ucapnya.


Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan alasan ketiga. Menurut Totok, peristiwa bagi-bagi amplop terjadi sebelum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024. 


"Said Abdullah meski sebagai pengurus partai namun yang bersangkutan bukan kandidat atau calon peserta legislatif," ucapnya. 


Bawaslu akan berikan Imbauan


Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) . 


"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," katanya.


Bawaslu sebut gambar diri dan logo partai berpotensi jadi persoalan hukum


Meskipun dinilai tak mengandung unsur pelanggaran pemilu, namun Bagja mengarisbawahi bahwa hal tersebut berpotensi jadi persoalan hukum. 


Pasalnya, pada amplop terdapat logo partai dan foto orang yang berpotensi menjadi caleg pada Pemilu 2024.


"Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggara pemilu 2024, dan berpotensi terlebih terdapat logo partai politik dan foto seseorang," ujarnya.  


Bagian foto diri itu dan gambar parpol kata Bagja, memiliki kesamaan muatan kampanye pemilu UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyakin pemilih mengeluarkan visi misi, program, citra diri peserta pemilu. [Democrazy/MI]

Penulis blog