Anggota DPR Marah! Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Shalat Ied di Lapangan - DEMOCRAZY News
AGAMA DAERAH HOT NEWS ISLAMI TRENDING

Anggota DPR Marah! Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Shalat Ied di Lapangan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
HOT NEWS
ISLAMI
TRENDING
Anggota DPR Marah! Pemkot Pekalongan dan Sukabumi Larang Warga Muhammadiyah Shalat Ied di Lapangan


DEMOCRAZY.ID - Pemkot Pekalongan dan Sukabumi melarang warga Muhammadiyah menggunakan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H.


Menanggapi hal itu anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay berang dengan pelarangan tersebut. 


Saleh menilai sikap Pemkot sangat tidak bijaksana. Sebab, Muhammadiyah telah memutuskan pelaksanaan Idul Fitri jatuh pada 21 April 2023.


Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan Hari Raya Idul Fitri karena sidang isbat baru akan digelar pada 20 April 2023. 


“Karena itu, melarang pelaksanaan shalat ied (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana. Karena bisa jadi, mereka (pemerintah) justru bisa sama-sama melaksanakan shalat Id pada hari yang bersamaan,” kata Saleh Daulay kepada awak media, Senin (17/4/2023).


Meski begitu, Saleh menyarankan agar para pimpinan ormas tetap melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H.  


Apabila masih terjadi perbedaan penetapan Salat Idul Fitri, yang paling bijaksana dilakukan Pemkot sedianya memberikan izin dua kali Salat Id di Lapangan terbuka tersebut, yakni diizinkan pada 21 April 2023 dan 22 April 2023.  


“Itu namanya sangat adil. Jangan sampai yang Salat Id tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi. Itu yang membuat munculnya semacam stigma ketidakadilan di dalam kasus ini,” ujarnya. 


Lebih jauh, Saleh Daulay menegaskan bahwa pmerintah sejatinya tidak bisa masuk pada wilayah keyakinan umat beragama. 


Pemerintah juga tidak bisa mengatur absolut awal Ramadhan dan awal bulan syawal atau lebaran. 


Yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menyediakan fasilitas dan sarana pelaksanaan agama. Kemudian mengaturnya agar tertib aman dan tentram. 


Sehingga masyarakat benar-benar merasa dilindungi dalam rangka melaksanakan ajaran agamanya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.  


“Setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing,” imbuhnya.


Sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Pekalongan tentang penolakan izin menggunakan lapangan terbuka untuk Salat Idul Fitri pada 21 April. 


Namun belakangan, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Adji Aidi meminta maaf atas kebijakan tersebut. 


Ada juga Pemkot Sukabumi yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi untuk Salat Ied 1444 H bagi warga Muhammadiyah. 


Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Ied masih harus menunggu ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H. [Democrazy/TvOne]

Penulis blog