DEMOCRAZY.ID - Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dimana dalam salah satu pointnya akan memberikan biaya khusus bagi anak cucu dan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau biasa disebut Keppres minta maaf ke PKI. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak akan mampu memberikan dana kompensasi yang begitu besar. Duitnya tidak jelas dari mana, bayar THR pegawai negeri saja susah. Lagi pula negara sudah terlampau banyak utang. Mulyadi menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektoral yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta ...
DEMOCRAZY.ID - Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dimana dalam salah satu pointnya akan memberikan biaya khusus bagi anak cucu dan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau biasa disebut Keppres minta maaf ke PKI. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak akan mampu memberikan dana kompensasi yang begitu besar. Duitnya tidak jelas dari mana, bayar THR pegawai negeri saja susah. Lagi pula negara sudah terlampau banyak utang. Mulyadi menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektoral yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta ...