POLITIK

Amplop PDIP Tak Langgar Aturan Pemilu, Pengamat: "Negara di Bawah Jokowi Amburadul"

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Amplop PDIP Tak Langgar Aturan Pemilu, Pengamat: "Negara di Bawah Jokowi Amburadul"


DEMOCRAZY.ID - Pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan dan politisi asal Jawa Timur, di sejumlah masjid daerah Sumenep, dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 


Kritik terhadap penegakan hukum di masa pemerintahan Joko Widodo kembali mencuat.


“Negara ini kian rusak mana ada bagi amplop di masjid tapi tak melanggar aturan. Apalagi di amplop itu ada gambar orang salah satu oknum anggota DPRD Jatim,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies(P3S), Jerry Massie, Jumat (7/4).


Doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini menuturkan, putusan Bawaslu yang menyatakan pembagian amplop di masjid-masjid Sumenep oleh oknum politisi PDIP yang ada gambar wajahnya, yaitu Plt. 


Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.


“Saya heran negara ini di bawaj Jokowi kian amburadul hukum jadi tumpul kejahatan demokrasi,” keluhnya.


Oleh karena itu, Jerry menilai ada yang salah dengan Bawaslu yang ada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di periodekedua kali ini.


“Saya kira pembagian amplop di masjid tak boleh melanggar etika pemilu,“ tuturnya.


“Pertanyaan saya, apa dasar dia membagikan amplop untuk mau maju lagi atau hanya sekadar membantu orang lemah?” tandas Jerry. 


Ini 3 Alasan Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Amplop Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu


1. Tak ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu


Menurut Bagja,setidaknya ada tiga alasan mengapa pihaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perisitwa tersebut. 


Pertama, Bagja mengatakan bahwa berbagi amplop berisikan uang tersebut tidak disertai adanya ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024. 


"Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih baik Said Abdullah atau Achmad Fauzi, Maupun partai PDIP saat amplop dibagikan," kata Bagja. 


2. Said Abdullah dan Achmad Fauzi belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024


Rahmat menyatakan amplop berwarna merah berisikan uang Rp 300 ribu yang dibagikan memang mencantumkan logo partai serta foto diri Said Abdullah yang merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep. 


Akan tetapi, menurut Rahmat, keduanya belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024 karena memang belum ada daftar caleg definitif dari setiap partai.  


"Lantaran yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta pemilu," ucapnya. 


Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan alasan ketiga. Menurut Totok, peristiwa bagi-bagi amplop terjadi sebelum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024. 


"Said Abdullah meski sebagai pengurus partai namun yang bersangkutan bukan kandidat atau calon peserta legislatif," ucapnya. 


Bawaslu akan berikan Imbauan


Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) . 


"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," katanya.


3. Bawaslu sebut gambar diri dan logo partai berpotensi jadi persoalan hukum


Meskipun dinilai tak mengandung unsur pelanggaran pemilu, namun Bagja mengarisbawahi bahwa hal tersebut berpotensi jadi persoalan hukum. 


Pasalnya, pada amplop terdapat logo partai dan foto orang yang berpotensi menjadi caleg pada Pemilu 2024.


"Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggara pemilu 2024, dan berpotensi terlebih terdapat logo partai politik dan foto seseorang," ujarnya.  


Bagian foto diri itu dan gambar parpol kata Bagja, memiliki kesamaan muatan kampanye pemilu UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyakin pemilih mengeluarkan visi misi, program, citra diri peserta pemilu. [Democrazy/RMOL]

Penulis blog