HUKUM

VIRAL Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Bolehkah Begitu? Ternyata Begini Aturannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
VIRAL Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Bolehkah Begitu? Ternyata Begini Aturannya


DEMOCRAZY.ID - Viral di media sosial, terlihat pemandangan di apron bandara. Di kawasan apron itu, terlihat mobil Toyota Alphard hitam dan mobil Bea Cukai. Muatan mobil Bea Cukai terlihat penuh barang.


Pemandangan viral yang terekam mata kamera ini diteruskan oleh Peter F Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Partai NasDem.


"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" sorot Peter di akun Facebook-nya.


Peter mendengar kabar, Alphard itu adalah mobil layanan bandara. Namun dia tidak percaya. 


Soalnya, mobil layanan Bandara adalah Toyota Hiace. Dia menduga mobil Alphard itu adalah mobil pejabat.


"Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka," tulis Peter.


detikcom mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak Bandara Soekarno-Hatta, pihak Angkasa Pura II, pihak Bea Cukai, dan pihak Kementerian Keuangan.


detikcom mengirimkan permintaan keterangan lewat WhatsApp dan panggilan telepon ke Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Namun, pesan via WA dan telepon dari detikcom belum mendapatkan jawaban.


Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepada detikcom, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. 


Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.


Apron adalah termasuk sisi 'airside' atau 'sisi udara'. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).


"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside. Jumlahnya dibatasi," kata Alvin.


Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya. 


Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan.


"Ada risiko terkena jet blast atau semburan mesin jet dari pesawat," kata Alvin Lie.


Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:


"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Sumber: DETIK

Penulis blog