Back to Top
HUKUM POLITIK

Tuai Kecaman! Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus Yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tuai Kecaman! Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus Yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan.  Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023).  Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.  Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu? Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda 1. Tengku Oyong Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996.  Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina U
Baca selengkapnya

Penulis blog