Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK Rp349 Triliun, Sebut 2 Oknum

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK Rp349 Triliun, Sebut 2 Oknum

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan bernilai Rp 349 triliun. Bahkan, dua oknum yang terlibat transaksi mencurigakan juga diungkap. Sebagian dari 300 surat yang diterima oleh Kemenkeu dari PPATK adalah terkait pajak.  Menkeu menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun yang melibatkan 17 perusahaan.  Ditjen Pajak kemudian merespons dengan melakukan penelitian pada periode 2017-2019. Inisial oknum-oknum yang terlibat disebutkan oleh Sri Mulyani. Seorang berinisial SB disebut memiliki omzet Rp 8,24 triliun padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun. "Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani. Setelah ditindaklanjuti, perusahaan berinisial BSI tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun.  Di sisi lain, SPT pajak pe
Baca selengkapnya

Penulis blog