Back to Top
HUKUM POLITIK

'Siapa Bermain di Balik Keputusan Penundaan Pemilu?'

DEMOCRAZY.ID
Maret 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
'Siapa Bermain di Balik Keputusan Penundaan Pemilu?'

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute KABAR mengejutkan muncul dari PN Jakarta Pusat di mana Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis (2/3). Adapun perkara tersebut terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara diregister dengan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Di mana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima. Ada yang mengatakan bahwa PN Jakpus dan hakimnya tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat.  Mengadili dan memvonis sesuatu yang bukan wewenangnya? Bukankah seharusnya di putusan sela hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu? Banyak pihak yang
Baca selengkapnya

Penulis blog