Back to Top
HUKUM

Refly Harun Cium 'Keanehan' Gus Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Refly Harun Cium 'Keanehan' Gus Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun

DEMOCRAZY.ID - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian merasa adanya hal aneh atas putusan Gus Nur dan Bambang Tri yang dituntut 10 tahun penjara.  Menurut dia, tuntutan tersebut sangat berlebihan. Keduanya diketahui dianggap menyebar kabar bohong perihal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. "Tuntutan yang diberikan kepada Gus Nur dan Bambang Tri 10 tahun itu adalah tuntutan yang maksimal. Coba bayangkan ya untuk hal yang sama sekali tidak jelas tiba-tiba dituntut maksimal," kata Refly disitat dalam saluran Youtube-nya, Kamis 23 Maret 2023. Lebih jauh Refly bilang, baik Bambang Tri dan Gus Nur didakwa dengan tiga dakwaan.  Dakwaan pertama adalah menyebarkan berita bohong yang tuntutan maksimalnya adalah 10 tahun.  Dakwaan kedu
Baca selengkapnya

Penulis blog