Putusan Sesat Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM) Tadi malam waktu Melbourne, telepon genggam saya diramaikan oleh beberapa pesan masuk yang menanyakan tanggapan saya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Hebatnya lagi, dari biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkannya, Salinan Putusan tersebut bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya. Putusan ini menjadi ramai dan viral, karena di dalam butir ke-5 amar putusan, dinyatakan: Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Lebih jauh, butir ke-6 amar putusan memerintahkan: Menyatakan putusan perkara ini da
Putusan Sesat Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM) Tadi malam waktu Melbourne, telepon genggam saya diramaikan oleh beberapa pesan masuk yang menanyakan tanggapan saya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Hebatnya lagi, dari biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkannya, Salinan Putusan tersebut bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya. Putusan ini menjadi ramai dan viral, karena di dalam butir ke-5 amar putusan, dinyatakan: Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Lebih jauh, butir ke-6 amar putusan memerintahkan: Menyatakan putusan perkara ini da