DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengkritisi soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Menurutnya, dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, Presiden dan DPR telah terang-terangan melakukan pelanggaran konstitusi berjamaah. "Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023). Awalnya ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping, tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. "Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi," tuturnya. Ia menilai, secara tata negara, kor
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Pakar HTN: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
Maret 22, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengkritisi soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Menurutnya, dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, Presiden dan DPR telah terang-terangan melakukan pelanggaran konstitusi berjamaah. "Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023). Awalnya ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping, tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. "Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi," tuturnya. Ia menilai, secara tata negara, kor