HUKUM

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ada Tiga Tanda Bahaya Mengintai!

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ada Tiga Tanda Bahaya Mengintai!


DEMOCRAZY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.


Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.


Pengesahan Peropu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah protes buruh  akademisi, mahasiswa, petani, nelayan dan masyarakat lainnya mendapat kritikan dari analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.


"Pengesahan Undang-Undang di tengah banyaknya protes masyarakat sesungguhnya menunjukkan tiga hal penting sebagai tanda bahaya," katanya, Selasa (21/03/2023).


Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik. 


Tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil. Sebab pasal-pasal didalam undang-undang tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki, misalnya pasal terkait upah buruh, pasal outsourching dan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan. Termasuk juga pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain 


Kedua, keputusan pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang ini menunjukan semacam Arogansi Kekuasaan. 


Kesombongan kekuasaan. DPR merasa mereka didukung mayoritas partai (80%) bersama Presiden boleh membuat undang-undang apapun. Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya.


Ketiga, menunjukan telah terjadi episode otocratic legalism di Indonesia. Suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang. 


Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa  membuat peraturan dibawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang.


Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. 


Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna. [Democrazy/FNN]

Penulis blog