DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah karena melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai keputusan MKMK ini harusnya jadi pembelajaran ke semua pihak, terutama DPR yang menunjuk Guntur. "Harusnya malu DPR," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Sebab hanya dalam waktu 6 jam saja, kata Zico, hakim Guntur yang ditunjuk DPR menggantikan Aswanto telah melakukan pelanggaran etik. Sehingga, selayaknya DPR malu atas perbuatan mereka tersebut. Kendati demikian, Zico kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera
Penggugat: DPR Harusnya Malu, Guntur Hamzah Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik Jokowi!
Maret 21, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah karena melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai keputusan MKMK ini harusnya jadi pembelajaran ke semua pihak, terutama DPR yang menunjuk Guntur. "Harusnya malu DPR," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Sebab hanya dalam waktu 6 jam saja, kata Zico, hakim Guntur yang ditunjuk DPR menggantikan Aswanto telah melakukan pelanggaran etik. Sehingga, selayaknya DPR malu atas perbuatan mereka tersebut. Kendati demikian, Zico kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera