DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah karena melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK.
Advokat sekaligus penggugat dalam kasus ini Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai keputusan MKMK ini harusnya jadi pembelajaran ke semua pihak, terutama DPR yang menunjuk Guntur.
"Harusnya malu DPR," kata Zico usai sidang pleno pembacaan putusan oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Sebab hanya dalam waktu 6 jam saja, kata Zico, hakim Guntur yang ditunjuk DPR menggantikan Aswanto telah melakukan pelanggaran etik.
Sehingga, selayaknya DPR malu atas perbuatan mereka tersebut.
Kendati demikian, Zico kecewa atas putusan MKMK yang hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis ini.
MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian.
Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin.
Namun dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan Zico sedari awal.
"(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan," kata Zico.
Sanksi untuk Guntur dibacakan dalam sidang pleno MKMK hari ini yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Amar putusan pertama yaitu hakim terduga, Guntur Hamzah, terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan kedua dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK.
Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima.
Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan".
Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan tindakan tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto.
Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022.
Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.
Pelantikan digelar di Istana pukul 9 pagi. Sementara dalam fakta sidang terungkap bahwa ada interaksi antara Guntur dan Muhidin yang terjadi sekitar pukul 15.24 WIB atau enam jam usai pelantikan.
Adapun Guntur diketahui menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya.
Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.
Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang. [Democrazy/Tempo]