DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan isu Rp 300 triliun terkait Kemenkeu yang diduga TPPU.
Benny ingin tahu adakah motif politik Mahfud Md untuk memojokkan orang di Kemenkeu.
Hal itu dilontarkan Benny saat rapat bersama PPATK di Komisi III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Benny dalam interupsinya bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ada atau tidaknya motif memojokkan orang di balik narasi tersebut.
"Supaya jelas dia punya narasi jadi tidak ada niat untuk memojokkan siapa? Tidak ada? Maka saya tanya lebih lanjut, setelah tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden dan Saudara belum tahu apakah laporan Anda sudah ada di meja Bapak Presiden? Apakah Saudara pernah diminta oleh Menko Polhukam dalam jabatannya supaya Anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu itu? Pernah kah?" kata Benny.
Ivan lantas menjawab narasi transaksi janggal itu diawali saat Mahfud meminta hasil analisis keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Isu bergulir, Mahfud disebutkan meminta laporan analisis kasus lainnya.
"Dalam kerangka di awalnya itu terkait dengan RAT, beliau minta klarifikasi apakah kita sudah pernah mengirimkan hasil analisis atau belum, karena ada isu mengenai apakah LHKPN yang besar itu, saya sampaikan sudah pernah ada. Lalu bergulir lagi ke isu lainnya, isu-isu flexing lainnya. Lalu saya sampaikan sudah pernah ada. Kita tidak pernah menyampaikan dokumen hasil analisisnya lalu beliau minta list secara umum," ujar Ivan.
Benny lagi-lagi kembali menekankan ke Ivan terkait permintaan Mahfud Md soal kasus dugaan TPPU Rp 300 triliun itu.
"Pertanyaan saya, tolong betul-betul dijawab apa yang saya tanya, jangan ke mana-mana kita bingung. Jadi saya tanya apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta Anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu itu?" ujar Benny.
"Ya meminta konfirmasi terkait dengan list agregat semua," jawab Ivan.
"Apa jawaban Saudara ketika dia tanya?" kata Benny menimpali.
"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan menjawab.
Benny lantas mempersoalkan buka-bukaan Mahfud Md ke publik soal transaksi janggal Rp 300 triliun itu.
Benny bertanya kepada Ivan dasar yang membolehkan Mahfud Md membuka data tersebut. Jika tidak ada, Benny menduga adanya motif politik di balik buka-bukaan data itu.
"Lalu beliau mengumumkan kepada publik, Anda tahu?" kata Benny.
"Saya tahu," jawab Ivan.
"Apakah itu boleh?" tanya Benny lagi.
"Menurut saya boleh," ujar Ivan.
Benny kemudian meminta penjelasan kepada Ivan tentang aturan hukum yang membolehkan Mahfud Md mengungkapkan isu transaksi janggal Rp 300 triliun. Benny menilai ada motif buruk di balik aksi ini.
"Saya tanya lebih lanjut, kalau Anda jawab itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa di undang-undang ini, coba tunjukkan. Sebab, kalau tidak ada, Bapak Ibu yang saya banggakan dan saya hormati, Saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebenarnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan, coba Anda tunjukkan pasal mana," ujar Benny.
"Yang jadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, turunan dari pasal 92 ayat 2," ujar Ivan yang kemudian melempar ke direktur hukum untuk memberikan penjelasan.
"Jadi di pasal 2 itu mengamanatkan pembentukan komite dengan perpres," jawab direktur hukum tersebut.
Benny lantas membacakan isi pasal 92 ayat 2 yang dimaksud. Menurut Benny tidak ada penjelasan PPATK ataupun Menko Polhukam berhak membuka data keuangan.
"Pasal 92 ayat 2 yang Anda sebutkan itu saya bacakan, 'Pembentukan komite koordinasi nasional pencegahan dan pembatasan TPPU diatur dengan perpres'. Saya baca dari awal sampai selesai tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menko Polhukam boleh membuka data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motif politik. Betul tidak itu motif politik?" ujar Benny.
"Tidak ada sama sekali," jawab Ivan.
Benny lantas meminta Mahfud untuk dihadirkan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
"Anda tahu dan pastikan itu tidak sesuai aturan? ya tahu dong," ujarnya.
"Oleh karena itu Pak Ketua saya minta saudara kepala komite Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, terima kasih," kata Benny. [Democrazy/detik]