Back to Top
POLITIK

Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara Jika Pemilu 2024 Ditunda, Begini Kata Mahfud MD

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara Jika Pemilu 2024 Ditunda, Begini Kata Mahfud MD

DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. Putusan tersebut dilandasi oleh gugatan perdata Partai PRIMA kepada KPU yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak lolos administrasi untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Jika memang benar, nanti pemilu 2024 ditunda, maka aka terjadi kekosongan jabatan presiden.  Sebab jika merujuk pada masa jabatan presiden yang diduduki oleh Joko Widodo saat ini yang tentunya sebentar lagi akan berakhir. Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saj
Baca selengkapnya

Penulis blog