POLITIK

Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara Jika Pemilu 2024 Ditunda, Begini Kata Mahfud MD

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara Jika Pemilu 2024 Ditunda, Begini Kata Mahfud MD



DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Putusannya yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.


Putusan tersebut dilandasi oleh gugatan perdata Partai PRIMA kepada KPU yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak lolos administrasi untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.


Jika memang benar, nanti pemilu 2024 ditunda, maka aka terjadi kekosongan jabatan presiden. 


Sebab jika merujuk pada masa jabatan presiden yang diduduki oleh Joko Widodo saat ini yang tentunya sebentar lagi akan berakhir.


Pasal 7 UUD 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun. 


Sementara Jokowi dilantik sebagai presiden untuk periode ke 2 digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Artinya, tinggal satu tahun lagi akan berakhir masa jabatannya.


Berangkat dari hal ini, kini berhembus kabar bahwa ada yang menyebut jabatan presiden sementara dapat diisi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) jika presiden baru belum terpilih.


Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hal itu tak bisa terjadi lantaran masa jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan akan berakhir bersama presiden yang mengangkatnya.


“Ada yang bilang, pak itu kan bisa kalau presiden habis masa jabatannya, kan ada triumvirat, yakni Mendagri, Menlu dan Menhan yang jadi presiden bersama sampai presiden baru terpilih. Nggak bisa. Itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat,” kata mantan Ketua MK itu dalam acara tadarus kebangsaan LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).


Mahfud pun menegaskan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama. 


“Saudara sekalian, salah satu tugas kita dalam masalah kebangsaan oke lah masalah filsafat dasarnya perdalam di sini. Tapi tugas jangka pendek kita adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” ungkapnya.


Selain itu, Mahfud Md mengingatkan semua pihak agar tak main-main dengan jadwal pemilihan umum (pemilu). 


Mahfud menyebut ada potensi munculnya kekacauan (chaos) jika pemilu tak terlaksana sesuai jadwal atau ditunda.


“Makanya tadi saya sampaikan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main main. Itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda,” jelasnya. [Democrazy/MI]

Penulis blog