DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tak berasumsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud menyebut transaksi janggal ratusan triliun itu adalah dugaan pencucian uang, bukan korupsi. Menurutnya, transaksi itu melibatkan pihak luar Kemenkeu.
"Jadi jangan berasumsi bahwa wah Kementerian Keuangan korupsi 349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).
Ia mengatakan Kemenkeu telah sepakat menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak luar itu.
Mahfud menyampaikan jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.
"Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan, atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terdapat 300 surat dari PPATK kepada Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.
Dari 300 surat tersebut, kata Ani, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp253 triliun.
"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata Ani.
Ani menyebut sebanyak 99 dari 300 surat tersebut merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.
Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 triliun.
"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari 300 triliun," ujarnya. [Democrazy/CNN]