DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri acara peringatkan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam sesi diskusi, Mahfud sempat menyinggung masalah aturan yang dianggap sudah terlalu banyak di Indonesia.
Ia sempat berpikir agar tidak perlu lagi membuat aturan di Indonesia.
"Saudara, kita sudah lama membuat aturan-aturan hukum sehingga saya berpikir kita itu baiknya berhenti membuat aturan," kata Mahfud di depan para hakim.
"Artinya, aturan yang selalu merespons apa yang terjadi lalu dibuat aturan, merespons apa yang terjadi lalu dibuat aturan itu malah semakin banyak," tambah dia.
Eks Ketua MK ini mengatakan, membuat banyak aturan tidak akan mempunyai dampak baik.
Sebab akan membuat oknum-oknum tertentu untuk memanipulasi aturan yang ada.
"Makin menimbulkan celah-celah untuk melakukan manipulasi," ucap Mahfud.
Mahfud menuturkan, aturan di Indonesia sudah sangat banyak.
Termasuk yang menyangkut penataan lembaga hukum seperti MA hingga pembinaan dan penataan hakim.
"Bagaimana pedoman teknis pengadilan, bagaimana peningkatan kapasitas personalnya agar mampu memahami dinamika perkembangan masyarakat dan ilmu hukum itu sudah lengkap aturannya," ucap Mahfud.
"Cari aturan saja yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, cari aturan apa saja pasti ada, kalau tidak ada di UU ada di peraturan MA, ada di berbagai tempat UU yang tidak terkait langsung dengan hakim itu banyak peraturan-peraturan," kata Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah hakim yang berintegritas.
Sebab urusan kapasitas dan kapabilitas hakim sudah tidak perlu dipertanyakan.
"Untuk menjadi hakim ini tidak mudah. Hakim Agung diseleksi KY nanti DPR, dilihat track recordnya, hakim pemula ada syarat-syaratnya lagi," kata Mahfud.
"Sudah lah kalau kapasitas, kemampuan, tapi moralitas, integritas itu yang saya kira harus kita perhatikan," kata dia. [Democrazy/kumparan]