DEMOCRAZY.ID - Setidaknya tiga nama Anggota Komisi III DPR menjadi top of mind Menko Polhukam Mahfud MD untuk berdebat terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun.
Mereka adalah Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman, Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Politikus PPP Arsul Sani.
Mahfud MD menantang tiga nama ini untuk hadir dan mendengarkan secara langsung paparan lengkap soal Rp349 triliun.
Mahfud MD mewanti-wanti tiga nama tersebut tidak mencari alasan untuk absen.
“Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” kata Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Minggu, 26 Maret 2023.
Mahfud berharap tidak ada penundaan rapat tersebut. Ia siap membeberkan semuanya.
“Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU,” tegas Mahfud.
Benny Harman Sambut Tantangan Mahfud MD, Siap Adu Logika di Rapat DPR
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyambut baik kedatangan Menko Polhukam Mahfud Md pekan depan di DPR RI.
Hal ini menindaklanjuti kejanggalan transaksi Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang diungkap ke publik.
"Great, dengan sukacita dan penuh gembira kami menyambut kedatangannya," kata Benny saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Legislator Partai Demokrat ini mengatakan siap adu logika dan argumentasi saat rapat di Komisi III, Rabu (29/3). Ia tak ingin DPR hanya dinilai sebagai tukang stempel.
"Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud. Agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp, tukang stempel doang. Your most welcome, Pak Mahfud," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR terlihat memilih mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun.
Alih-alih mengorek kebenaran dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun, justru mereka mencecar dasar hukum pengungkapan transaksi tersebut di hadapan publik.
Ketiga nama yang disebut Mahfud memang demikian. Mereka tidak membantu menguraikan dugaan TPPU yang dimaksud.
Waktu rapat yang relatif singkat, justru disia-siakan dengan "serangan" dan ancaman pidana terhadap PPATK dan pihak lain.
Padahal Rp349 T ini sudah kadung menjadi semacam kegaduhan atau konsumsi publik.
Komisi III yang membidangi pengawasan hukum, selayaknya membantu mencarikan jawaban agar dipahami rakyat dengan mudah dan utuh. [Democrazy/HH]