DEMOCRAZY.ID - Seorang nenek bernama Bollo (60) hidup sebatang kara di sebuah gubuk kecil di bantaran sungai Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Nenek Bollo sudah menempati gubuknya ini selama 20 tahun di atas got. Namun ia harus meninggalkan gubuk itu, karena sudah dipasangi garis polisi.
Pasalnya, lahan yang ditempati nenek Bollo ini merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa yang di klaim oleh seorang kontraktor.
Melihat rumahnya sudah tidak bisa ia tempati, ia hanya bisa mengeluarkan air mata yang membasahi pipinya.
“Pak lurah yang suruh saya tinggal disini dulu. Tapi kan sudah berapa kali di ganti. Dia yang suruhka bersama pak lingkungan juga,” kata nenek Bollo sambil mengusap air matanya, Kamis 2 Maret 2023.
Ia heran, pas melihat gubuknya itu sudah dipasangi garis polisi. Diketahui, nenek Bollo tidak mempunyai pekerjaan.
“Saya sekarang tinggal dirumah kontrak. Saya tidak tau siapa yang pasang garis polisi, saya langsung kaget, kenapa ada garis polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum nenek Bollo, Sya’ban Sartono mengatakan, nenek Bollo ini sudah sebatang kara dan tinggal 20 tahun di bangunan ini yang sebelumnya bangunan kumuh.
“Beberapa waktu yang lalu, bangunan kumuh ini dibongkar. Dia tinggal 20 tahun dan tidak ada sedikitpun yang kompalain bahwa dia memiliki dan berhak atas bangunan tanah ini,” ungkapnya.
Sya’ban menjelaskan, pemasangan garis polisi di atas tanah pemerintah tidak berlandaskan hukum, karena belum dilakukan penyelidikan dan langsung dipasang garis polisi.
“Tapi belakangan, beberapa waktu lalu ada yang komplain. Ini menjadi sesuatu yang aneh, karena belum terjadi penyelidikan dan belum diketahui ini milik siapa tapi telah di police line terlebih dahulu,” bebernya. [Democrazy/Herald]