Back to Top
HUKUM

Ini Rekam Jejak Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Pembaca Jangan Emosi Ya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Rekam Jejak Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Pembaca Jangan Emosi Ya!

DEMOCRAZY.ID - Nama T Oyong atau Tengku Oyong menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). T Oyong diketahui sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut pada Kamis, 2 Maret 2023. Lantas siapakah sosok T. Oyong yang menjadi ketua majelis pada perkara tersebut? Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong, S.H, M.H merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golonganya adalah Pembina Utama Muda (IV/c). Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai pada 1996. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan. Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Kemudian, Oyong dimutasi di Pengadilan Medan pada 9 Februari 2017. Selain menjadi h
Baca selengkapnya

Penulis blog