DEMOCRAZY.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menebar janji politik kepada warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, menjelang Pilgub DKI 2017 lalu.
Tanah Merah ini merupakan kawasan yang terkena dampak dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jum’at (3/3) malam.
Seperti dilihat, Senin (6/3) bahwa dalam kontrak politik itu Anies diminta untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan bagi warga Tanah Merah.
“Melegalisasi kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik,” tulis kontrak itu.
Kemudian pemukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti Kampung Tematik, Kampung Deret dan lain-lain.
Pemukiman Kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan dilakukan negoisasi yang melibatkan masyarakat.
“Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960,” lanjut isi kontrak itu.
Selanjutnya, warga menuntut perlindungan dan penataan ekonomi informal seperti PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional.
“Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta,” jelas isi kontrak itu.
Tak hanya itu, Anies juga diminta mengkaji Ulang dan Merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan.
“Yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan apartemen taman terbuka hijau dan lain-lain lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun,” tulis kontrak itu.
Kemudian yang terakhir soal keterbukaan dan menyebarluaskan informasi kepada warga kota.
Anies Baswedan Terbitkan IMB Kawasan Kampung Tanah Merah, Meski Lahan Ilegal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara hari ini.
Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan izin sementara kawasan. Izin ini berlaku selama tiga tahun.
Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih.
IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.
"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," terang dia.
Saat ini, tutur dia, Perusahaan Daerah PAM Jaya telah memasang pipa air di kawasan Tanah Merah yang dapat melayani sekitar 1.200 pelanggan. Jumlah ini akan diperluas hingga 4.600 pelanggan.
Pemerintah juga membangun fasilitas seperti listrik, taman dan meninggikan jembatan Kali Betik.
"Insya Allah nanti listrik masuk dengan benar, pipa air datang ke semua rumah sambil status legal itu diselesaikan," ucap Anies Baswedan. [Democrazy/MI]