Back to Top
HUKUM POLITIK

SIMAK! Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025

DEMOCRAZY.ID
Maret 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SIMAK! Hitung-hitungan Partai Prima Sehingga Pemilu Harus Ditunda Hingga 2025

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Salah satu putusan PN Jakpus menghukum dan memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025. Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, berdasarkan hitungan mereka, tahapan pemilu harus diulang dengan jarak dua tahun empat bulan.  Angka itu disebutnya sudah dihitung sejak peraturan (PKPU) dibuat dari pendaftaran maupun verifikasi. "Kita menghitung prosesnya sekitar dua tahun empat bulan," kata Agus, Jumat (3/3/2023). Padahal, undang-undang yang mengatur tahapan pemilu sendiri baru ada 20 bulan sebelum pemungutan, 14 Juni 2022.  Artinya, tidak sampai dua tahun ke pemungutan suara Februari 2024. Namun, Agus menekankan, akumulasi mereka tetap dua tahun. "Kan sebelum itu ada pembuatan peraturan-peraturan, penyusunan anggaran segala macam, itu yang semuanya kita hitung secara komprehensif," ujar A
Baca selengkapnya

Penulis blog