DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara terkait adanya pengakuan Fatimah Zahratunnisa, warga Indonesia yang menang kontes menyanyi di Jepang dan mengirimkan pialanya ke tanah air, namun malah dikenakan tarif Rp 4 juta oleh Bea Cukai. Fatimah menceritakan pengalamannya lewat akun Twitter pribadinya. Dia mengatakan, pada 2015 dirinya memenangkan kontes menyanyi di TV Jepang, yang kemudian mengirimkan pialanya ke Indonesia. Namun, ditagih biaya Rp 4 juta. "2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah dalam cuitannya di akun Twitter @zahratunnisaf, Selasa (21/3/2023). Fatimah pun mengaku melakukan keberatan, dan mengharuskan dirinya menunjukkan bukti kepada Bea Cukai, bahwa piala tersebut benar hadiah yang diperoleh dari usahanya. Untuk membuktikan itu, Fatimah diminta
DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara terkait adanya pengakuan Fatimah Zahratunnisa, warga Indonesia yang menang kontes menyanyi di Jepang dan mengirimkan pialanya ke tanah air, namun malah dikenakan tarif Rp 4 juta oleh Bea Cukai. Fatimah menceritakan pengalamannya lewat akun Twitter pribadinya. Dia mengatakan, pada 2015 dirinya memenangkan kontes menyanyi di TV Jepang, yang kemudian mengirimkan pialanya ke Indonesia. Namun, ditagih biaya Rp 4 juta. "2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah dalam cuitannya di akun Twitter @zahratunnisaf, Selasa (21/3/2023). Fatimah pun mengaku melakukan keberatan, dan mengharuskan dirinya menunjukkan bukti kepada Bea Cukai, bahwa piala tersebut benar hadiah yang diperoleh dari usahanya. Untuk membuktikan itu, Fatimah diminta