DEMOCRAZY.ID - Saat ini harta kekayaan Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah beberapa dari pejabat Pajak, hal ini disebabkan pamer gaya hidup hedon melalui media sosial pribadinya.
Diketahui Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tak hanya memiliki harta kekayaan yang berbentuk kendaraan mobil klasik atau antik, namun dia juga mempunyai pesawat pribadi serta motor gede (Moge) yang diperlihatkan di akun Instagramnya sebelum viral.
Meskipun banyak potret kendaraan yang dibagikan Eko Darmanto, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp 15,7 miliar belum dikurangi hutang.
Setelah dikurangi dengan hutang yang dipunya oleh Eko Darmanto, harta kekayaan miliknya sebesar Rp 6,72 miliar.
Berdasarkan LHKPN tahun 2021, harta kekayaan Eko Darmanto berbentuk tanah dan bangunan yang berada di Malang seluas 372 meter senilai 10 miliar dan di Jakarta Utara (2,5 miliar) total keseluruhan Rp12,5 miliar.
Selain itu, Eko Darmanto memiliki harta kekayaan dalam bentuk kendaraan sejumlah Rp2,9 miliar tersebar dalam 9 alat transportasi dan mesin.
Berikut daftar transportasi (mobil) milik Eko Darmanto yang tercatat di LHKPN
- BMW Sedan (2018), senilai Rp 850 Juta
- Mercedes Benz Sedan (2018), sebesar Rp600 juta
- Jeep Willys (1944), seharga Rp150 juta
- Chevrolet Bell Air (bekas) (1955 ), senilai Rp200 juta
- Toyota Fortuner (2019 ), dengan nominal Rp 400 juta
- Mazda 2 (2019) dengan angka Rp200 juta
- Dodge Fargo - bekas (1957) sebesar Rp150 juta
- Chevrolet Apache (1967), seharga Rp200 juta
- Ford Bronco – bekas, (1972), senilai Rp150 juta
Namun, dari daftar transportasi yang tercatat di LHKPN, tidak ada satupun Moge yang dilaporkan sebagai harta kekayaan miliknya, padahal Eko Darmanto kerap memamerkan motor besar tersebut melalui akun media sosialnya.
Tak sampai disana saja, Eko Darmanto juga mempunyai harta kekayan yang bergerak sebesar Rp100,7 juta, dan kas senilai Rp 238,90 juta, serta utang berjumlah Rp9,02 miliar.
Eko Darmanto merupakan pejabat eselon 3 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, besaran gaji yang dia terima ditentukan golongan dan masa kerjanya.
Acuan gaji yang diterima oleh Eko Darmanto berdasarkan Aturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, gaji PNS golongan paling rendah yaitu Golongan 1 dengan nominal Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
Sedangkan untuk PNS paling tinggi yakni golongan 4 dengan gaji Rp 3.044.300 –Rp 5.901.200. Selain itu Eko Darmanto juga mendapatkan tunjangan kinerja.
Hal ini diatur dalam pasal 2 Peraturan Presiden No.156 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan.
Penerima tunjangan yang terendah yaitu PNS kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 sementara yang paling tinggi kelas jabatan 27 dengan nominal Rp 46.950.000.
Itulah rincian harta kekayaan petinggi Bea Cukai DIY, Eko Darmanto per 31 Desember 2021 yang terlaporkan dilaman LHKPN. [Democrazy/HH]