DEMOCRAZY.ID - Setelah menang di Pengadilan Negeri, kini gugatan Partai Prima juga menang di Bawaslu. Partai Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU sehubungan dengan sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu, Partai Prima memenangi gugatan terhadap KPU di Bawaslu pada Senin, 20 Maret lalu. Dalam sidang putusan di kantornya pada Senin lalu, Bawaslu menilai KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Atas putusan itu, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima. Gugatan Partai Prima terhadap KPU yang diajukan ke Bawaslu sejatinya merupakan yang kedua kali. Partai pimpinan Agus Jabo ini pertama kali menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober tahun lalu dan diputuskan pada 4 November 2022. Putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama
DEMOCRAZY.ID - Setelah menang di Pengadilan Negeri, kini gugatan Partai Prima juga menang di Bawaslu. Partai Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU sehubungan dengan sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu, Partai Prima memenangi gugatan terhadap KPU di Bawaslu pada Senin, 20 Maret lalu. Dalam sidang putusan di kantornya pada Senin lalu, Bawaslu menilai KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Atas putusan itu, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima. Gugatan Partai Prima terhadap KPU yang diajukan ke Bawaslu sejatinya merupakan yang kedua kali. Partai pimpinan Agus Jabo ini pertama kali menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober tahun lalu dan diputuskan pada 4 November 2022. Putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama