DEMOCRAZY.ID - Anwar Usman mengucapkan sumpah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lima tahun ke depan.
Di sisi lain, beredar berita acara Rapat Permusyawaratan Hakim Non-perkara yang menyatakan Anwar Usman siap mundur pada 2021.
Berikut ini sebagian bunyi berita acara tersebut yang dikutip detikcom, Senin (20/3/2023):
Berita Acara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.
Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Arief Hidayat
4. Daniel Yusmic
5. Enny Nurbaningsih
6. Manahan Sitompul
7. Saldi Isra
8. Suhartoyo
9. Wahiduddin Adams
10. Guntur Hamzah
12. Muhidin
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi
3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021
4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020
Mahkamah Konstitusi
Ketua Rapat
ttd basah
Anwar Usman
Anggota
ttd basah
Aswanto
ttd basah
Arief Hidayat
ttd basah
Daniel Yusmic
ttd basah
Enny Nurbaningsih
ttd basah
Manahan Sitompul
ttd basah
Saldi Isra
ttd basah
Suhartoyo
ttd basah
Wahiduddin Adams
ttd basah
Guntur Hamzah
ttd basah
Muhidin
Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.
"Cek dulu," kata Fajar Laksono.
Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.
Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi.
Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.
Sumber: DETIK