HUKUM POLITIK

Beredar Berita Acara Anwar Usman Siap Mundur dari Ketua MK di 2021

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Beredar Berita Acara Anwar Usman Siap Mundur dari Ketua MK di 2021


DEMOCRAZY.ID - Anwar Usman mengucapkan sumpah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lima tahun ke depan. 


Di sisi lain, beredar berita acara Rapat Permusyawaratan Hakim Non-perkara yang menyatakan Anwar Usman siap mundur pada 2021.


Berikut ini sebagian bunyi berita acara tersebut yang dikutip detikcom, Senin (20/3/2023):


Berita Acara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara


Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.


Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara


1. Anwar Usman

2. Aswanto

3. Arief Hidayat

4. Daniel Yusmic

5. Enny Nurbaningsih

6. Manahan Sitompul

7. Saldi Isra

8. Suhartoyo

9. Wahiduddin Adams

10. Guntur Hamzah

12. Muhidin


Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara


Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:


1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi

2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi

3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021

4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020


Mahkamah Konstitusi


Ketua Rapat


ttd basah

Anwar Usman


Anggota


ttd basah

Aswanto


ttd basah

Arief Hidayat


ttd basah

Daniel Yusmic


ttd basah

Enny Nurbaningsih


ttd basah

Manahan Sitompul


ttd basah

Saldi Isra


ttd basah

Suhartoyo


ttd basah

Wahiduddin Adams


ttd basah

Guntur Hamzah


ttd basah

Muhidin


Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.


"Cek dulu," kata Fajar Laksono.


Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.


"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.


Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi. 


Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.


Sumber: DETIK

Penulis blog