DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi. Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim. Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi. "Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu." "Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajuk
Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Maret 22, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi. Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim. Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi. "Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu." "Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajuk