HUKUM

Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi


DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.


Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).


Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.


Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.


Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim.


Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.


"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu."


"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya, Selasa.


Menurutnya, tulisan yang sudah disiapkan ini tidak diubah sejak tiga bulan lalu.


"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak tiga bulan yang lalu. Saya tetap menghormati putusan pengadilan," imbuh Bambang.


Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.


Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.


Bambang Tri Mulyono dijerat pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.


Sementara itu, Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi memberikan waktu kepada Bambang untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.


"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," bebernya.


Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.


Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.


Sebelumnya, Rocky Gerung memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/3/2023).


Rocky Gerung menyatakan penyebar hoaks tidak layak untuk dipenjara.


"Hoaks dimaksudkan untuk menguji apakah yang kita selundupkan dalam kalimat betul-betul benar apa salah."


"Jadi kesalahan hoaks pada penerima hoaks," terangnya.


Ia menjelaskan adanya hokas untuk menguji sebuah kebenaran bukan untuk menghina.


"Hoaks untuk memancing kebenaran. Hoaks disebarkan, (untuk mencari) yang benar apa. Bukan untuk menghina," sambungnya. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog