DEMOCRAZY.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Fatihah, Pleret, Bantul Yogyakarta KH. Muhammad Fuad Riyadi atau Gus Fuad Plered mengaku memakai anting sebagai bentuk keindahan karena Allah senang suka yang indah.
“Saya pakai anting tidak selalu, mau keperluan syuting bersama group band di taman budaya, kalau tidak syuting saya tidak pakai. anting untuk konteks sekarang di Yogyakarta bukan pertanda perempuan tapi ekspresi keindahan, Allah Itu maha Indah dan suka keindahan,” kata Gus Fuad dalam video yang beredar di media sosial.
Gus Fuad mengaku memakai anting disesuaikan waktu dan tempatnya.
“Keindahan relatif sesuai kondisi dan tempat. kalau tahlilan pakai anting ya tidak pas, kalau pentas ya pantas. tergantung niat. niat saya memuji sang maha Indah,” jelas Gus Fuad.
Gus Fuad mengatakan, jika memakai anting dianggap haram sesuai hukum Islam, ia tinggal membaca istighfar.
“Kalau haram tinggal istighfar dan selesai. Kalau murtad baca syahadat selesai,” papar Gus Fuad.
Dikutip dari bershlawat.com, Hukum laki laki pakai anting adalah haram hukumnya dan dilarang.
Hal ini didasari karena anting merupakan perhiasan yang umum digunakan perempuan.
Penggunaan anting oleh laki-laki harus dihindari agar tidak menyerupai perempuan.
Batas penyerupaan laki dan perempuan maupun sebaliknya, dijelaskan dalam Kitab Bughyah Al Mustarsyidiin, yang berbunyi:
“(Disebutkan haram) apabila salah satu dari lelaki atau wanita berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya, atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut.”
Anting sendiri merupakan ciri khas dan bahkan biasa menjadi identitas perempuan, karena itulah diharamkan bagi laki-laki.
Untuk memperjelas hukum ini, maka dapat ditarik kesimpulan:
-Memakai anting bagi laki-laki dari emas atau apapun itu haram hukumnya
-Memakai anting bagi laki-laki baik di sebelah telinga atau keduanya itu haram hukumnya
Imam Ibnu Abidin menerangkan hukum laki-laki pakai anting sebagai berikut,
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki”. (Kitab Raddul Mukhtar).
Setelah mengetahui hukum pakai anting bagi laki-laki, maka sudah wajib dihindari apabila berniat atau terlanjur memakainya. Sesuatu yang haram akan menimbulkan dosa apabila dilakukan.
Terlebih apabila sudah mengetahui hukumnya namun masih bebal dan tidak mengubah sikap.
Maka dari itu, sesama muslim wajib saling mengingatkan agar tidak ada saudara muslim yang terjerumus.
Jauhi dosa dengan meninggalkan hal yang dilarang, salah satunya dengan tidak memakai anting bagi laki-laki. [Democrazy/SuaraNasional]