DEMOCRAZY.ID - Sebanyak dua oknum polisi di Polres Kuansing, Riau, diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Kabar yang beredar, mereka memintai uang Rp50 juta bisa mengeluarkan barang bukti mobil yang sebelumnya disita penyidik. Kedua oknum polisi itu adalah Bripka HK dan Brigadir RN.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
"Kabarnya kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Ini yang masih didalami kebenarannya," ucap Narto Kamis (2/3/2023).
Informasi yang terkait dugaan permintaan yang, keluarga tersangka menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangn uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dia menyatakan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan anak buahnya itu.
"Saya sudah perintahkan pihak Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ungkap Rendra.
Sesuai intruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal bahwa jika terbukti, maka dua oknum tersebut akan ditindak tegas.
"Arahan Kapolda Riau tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," ujar Kapolres.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan.
Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tegasnya. [Democrazy/Oke]