DEMOCRAZY.ID - Palu hakim diketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu 30 Mei 2018.
Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar divonis mati.
Kelima terdakwa itu adalah Jeppar, Hajir, Muhammad alias Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Sebagai preman kampung, mereka menamakan diri Geng Pantai Rongkang.
Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang.
Sesuai namanya, mereka kerap memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang pacaran.
Hakim menjatuhkan vonis mati karena kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya. Bahkan pacar Adi dengan biadab diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2017.
Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai motor.
Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya.
Keduanya lantas menghubungi Jeppar bahwa ada 'mangsa' di Pantai Rongkang.
Jeppar selanjutnya menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai.
Mendapat tawaran itu, Hasan yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu dijemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.
Jeppar dan Hasan menuju minimarket membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke pantai Rongkang.
Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Hayat dan Sohib dan ditunjukkan sasarannya.
Tak lama, kelimanya ramai-ramai mendatangi korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.
Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar lantas menarik kerudung korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang pasrah.
Hasan lalu mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi. Melihat itu, Sohib memberi perintah agar Hasan membunuh saja Adi agar lebih mudah memperkosa kekasihnya. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.
Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai ke arah korban. "Ayo perkosa!" Pemerkosaan itu membuat korban pingsan. Tak ambil pusing, Hayat menyuruh Sohib membunuhnya dengan dicekik.
Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua.
Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi.
Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban.
Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.
Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada Jumat, 21 Juli 2017.
Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat.
Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua.
Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.
Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu.
Mereka lantas diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya.
Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO saat keempat temannya sudah tertangkap.
Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.
"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat saat itu.
Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini sudah sampai tingkat kasasi.
Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.
"Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro waktu itu. [Democrazy/detik]