DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video penjelasan Ustadz Dwi Condro yang mengatakan sistem COD adalah haram. Sebagaimana diketahui, sistem COD saat ini banyak dipakai marketplace untuk melakukan transaksi jual beli. Pendapat lain dikemukakan oleh Buya Yahya terkait hukum COD yang menjamur saat ini. Buya Yahya menjelaskan berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, ia mengatakan bahwa yang paling dijaga dalam urusan jual beli adalah kemaslahatan kedua belah pihak. "Dalam mazhab Imam Syafi'i yang dijaga adalah kemaslahatan dari dua belah pihak," ujar Buya Yahya sebagaimana dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya menjelaskan dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya langsung. Jika belum melihat barangnya langsung, maka dianggap jual beli tersebut tidak sah dalam madzhab Syafi'i. "Maka dalam mazhab kita Imam al-syafi'i dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya lang
DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video penjelasan Ustadz Dwi Condro yang mengatakan sistem COD adalah haram. Sebagaimana diketahui, sistem COD saat ini banyak dipakai marketplace untuk melakukan transaksi jual beli. Pendapat lain dikemukakan oleh Buya Yahya terkait hukum COD yang menjamur saat ini. Buya Yahya menjelaskan berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, ia mengatakan bahwa yang paling dijaga dalam urusan jual beli adalah kemaslahatan kedua belah pihak. "Dalam mazhab Imam Syafi'i yang dijaga adalah kemaslahatan dari dua belah pihak," ujar Buya Yahya sebagaimana dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya menjelaskan dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya langsung. Jika belum melihat barangnya langsung, maka dianggap jual beli tersebut tidak sah dalam madzhab Syafi'i. "Maka dalam mazhab kita Imam al-syafi'i dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya lang