DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video penjelasan Ustadz Dwi Condro yang mengatakan sistem COD adalah haram.
Sebagaimana diketahui, sistem COD saat ini banyak dipakai marketplace untuk melakukan transaksi jual beli.
Pendapat lain dikemukakan oleh Buya Yahya terkait hukum COD yang menjamur saat ini.
Buya Yahya menjelaskan berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, ia mengatakan bahwa yang paling dijaga dalam urusan jual beli adalah kemaslahatan kedua belah pihak.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i yang dijaga adalah kemaslahatan dari dua belah pihak," ujar Buya Yahya sebagaimana dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya langsung.
Jika belum melihat barangnya langsung, maka dianggap jual beli tersebut tidak sah dalam madzhab Syafi'i.
"Maka dalam mazhab kita Imam al-syafi'i dalam transaksi jual-beli, pembeli harus melihat barangnya langsung, selagi belum melihat barangnya langsung dianggap jual beli Ini tidak sah dalam madzhab Syafi'i," sambung Buya Yahya.
Dalam keterangan yang sama, Buya Yahya menerangkan juga akad jual beli menurut Mazhab Hanafi.
Pembeli tidak harus melihat dan mengetahui sifat-sifat. Yang terpenting adanya akad jual beli maka sudah sah, tapi ada khiar disaat sang pembeli sudah melihat barangnya, kalau setuju dilanjutkan kalau tidak berkenan, bisa dibatalkan.
"Mazhab Hanafi lebih dahsyat lagi, enggak harus melihat dan mengetahui sifat-sifat. Yang penting ada akad jual beli maka sudah sah, tapi ada khiar disaat sang pembeli sudah melihat barangnya kalau oke dilanjutkan kalau tidak dibatalin," jelas Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan hukum COD adalah sah, asalkan bukan transaksi jual beli emas dan perak.
"Secara umum transaksi seperti itu adalah sah, tapi resiko-resiko yang akan diterima anda harus siap semuanya, asalkan bukan jual beli emas dan perak," pungkas Buya Yahya dalam keterangannya.
[Democrazy/HH]