DEMOCRAZY.ID - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah sehingga utang negara akan lunas.
Adapun Surya Darmadi merupakan terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatannya dinilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Ia kemudian dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama.
Pernyataan tersebut Surya Darmadi sampaikan di sela-sela pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Saat hakim menghentikan sementara pembacaan surat tuntutan itu, Surya Darmadi keluar. Ia kemudian mengomentari surat dakwaan Jaksa.
“Cari 100 pelaku, negara punya utang lunas, Rp 7.700 triliun, betul enggak?” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
“Cari 100, utang negara lunas 7.700 (triliun),” ujar dia.
Surya menilai, surat tuntutan Jaksa tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku saat ini sudah setengah gila.
“Ya saya gilalah, saya setengah gila,” ujarnya sembari berlalu.
Terkait hal ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai pernyataan Surya Darmadi bahwa utang negara akan lunas jika Kejaksaan menangkap 100 pengusaha seperti dirinya benar.
Menurut Juniver, jika memang negara ingin mendapatkan pemasukan, bisa saja mengusut para pengusaha yang perusahaan mereka sedang bermasalah sebagaimana kliennya.
“Jadi jangan (hanya) saya yang diproses dong, kalau itu diproses dan disita aset-asetnya ya negara mendapat banyak,” kata Juniver memperjelas maksud Surya Darmadi.
Menurut Juniver, logika Surya Darmadi masuk akal. Dengan jumlah perusahaan terlanjur merambah kawasan hutan yang begitu banyak, negara bisa mendapatkan pemasukan ribuan triliun.
Namun demikian, kata Juniver, pemerintah tidak memiliki cara pandang seperti itu.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah pengusaha menyelesaikan persoalan perusahaannya.
“Karena ini kesalahan dari aparat yang memproses izin tidak konsisten dan tidak ada kepastian,” ujar Juniver.
Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Hal ini sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menilai, dakwaan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah terbukti. [Democrazy/kompas]