Back to Top
EKBIS

GEGER 13 Ribu Pegawainya Tak Lapor Harta, Sri Mulyani: Tak Semua Wajib Lapor LHKPN

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
GEGER 13 Ribu Pegawainya Tak Lapor Harta, Sri Mulyani: Tak Semua Wajib Lapor LHKPN

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022. Melalui salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ smindrawati , Sri Mulyani menilai hal tersebut bukan berarti pegawai Kemenkeu tidak patuh dalam melaporkan hartanya. Sri Mulyani menjelaskan, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai wajib melaporkan hartanya ke LHKPN, melainkan hanya pegawai yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 83 tahun 2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu. "Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," tegasnya, lewat keterangan dalam unggahan t
Baca selengkapnya

Penulis blog