DEMOCRAZY.ID - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.
"Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.
Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurutnya dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Hari Kurniawan mengatakan kritik tentang vonis hukuman mati tersebut tidak berarti lembaganya membela Ferdy Sambo.
Dia mengatakan Komnas HAM mengutuk perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy.
Dia mengatakan Komnas HAM juga sangat berbelasungkawa dengan rasa duka dan kehilangan yang dialami keluarga korban.
Dia berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius.
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy juga melakukan obstruction of justice dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menghindari hukuman dari perbuatannya.
Hukuman Mati Pelanggaran pada Prinsip HAM
Akan tetapi, Hari mengatakan penjatuhan hukuman mati juga sama dengan pelanggaran terhadap prinsip HAM.
Dia berpendapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman mati juga bukan lagi menjadi pidana pokok.
“Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” kata dia.
Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer; serta sopir, Kuat Maruf. Keempat terdakwa lainnya divonis dalam sidang yang terpisah.
Atas vonis tersebut, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun asumsi. Meski demikian, Arman belum memutuskan untuk mengajukan banding.
“Nanti saja,” kata dia. [Democrazy/tempo]