DEMOCRAZY.ID - Dalam sidang suap dengan terdakwa Rektor Unila Prof Karomani, terungkap infak Rp 100 Juta yang diberikan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo untuk pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
Di depan majelis hakim, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maulana Mukhlis mengakui bahwa sumbangan Rp100 Juta untuk LNC diberikan oleh Dawam melalui dirinya.
Maulana menyatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2).
"Selain sebagai Bupati Lamtim, saya kenal Pak Dawam Rahardjo sebagai orang NU (Nahdlatul Ulama)," cerita Maulana di persidangan.
Ia menjelaskan, Dawam meminta bertemu saat berkunjung ke Bandar Lampung.
Karena saat itu dirinya tengah menyiapkan peresmian LNC, maka Maulana meminta Dawam untuk datang ke LNC.
"Kami bertemu sekitar 20 menit di akhir Juli 2022. Beliau meminta saya tetap membantu sebagai anggota seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama) di Lamtim," katanya.
Setelah pembicaraan itu, Dawam menanyakan kenapa Gedung LNC masih tampak kosong dan belum banyak furniture.
Maulana kemudian memanggil Dosen Unila Mualimin yang menjadi Ketua pembangunan LNC untuk membantu menjelaskan.
Saat itu, Dawam menyatakan akan membantu kursi untuk Aula.
Dari kebutuhan 100 kursi yang disampaikan Mualimin, Dawam menyumbang sebanyak seratus kursi.
Uang tersebut, lanjut Maulana, dibelikan 120 kursi oleh Mualimin dengan nilai Rp 71 juta.
Sisanya senilai Rp 30 Juta kemudian Maulana berikan kepada Mualimin karena diminta 'bapak'.
"Saya tidak tahu bapak itu siapa, tapi karena amanah Pak Dawam yang itu diberikan kepada Mualimin jadi saya berikan," ujarnya.
Maulana mengaku tak tahu menahu soal mahasiswa titipan rekomendasi Dawam Rahardjo.
Seingatnya, anak Dawam Rahardjo sudah diterima di Unila pada tahun 2021 lewat jalur khusus hafiz Quran.
"Saya hanya berpikir dia kader NU, kalau hubungannya dengan Terdakwa Karomani saya tidak tahu apakah dia menitipkan mahasiswa," kata dia lagi.
Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko kemudian menanyakan apakah Maulana Mukhlis mengenal calon mahasiswa rekomendasi Dawam yang berinisial MET dari SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung.
"Saya tidak tahu," jawab Maulana Mukhlis.
Ahmad Handoko kemudian menegaskan jika calon mahasiswa tersebut akhirnya dinyatakan tidak lulus.
Meski begitu, Ketua Tim JPU KPK Asril mengatakan pihaknya akan memeriksa lagi keterangan saksi-saksi dan membuka kemungkinan untuk memanggil Dawam Rahardjo sebagai saksi. [Democrazy/rmol]