EKBIS

RI Cuma Dapat Ampas, Bumi Dikeruk Dolar Dibawa Kabur!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
RI Cuma Dapat Ampas, Bumi Dikeruk Dolar Dibawa Kabur!


DEMOCRAZY.ID - Hingga saat ini, terlihat belum ada tanda-tanda langkah cepat pemerintah untuk menerbitkan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE). 


Para eksportir terus dibiarkan mengeruk bumi dan membawa dolarnya lari ke luar negeri.


Di tengah lonjakan ekspor, cadangan devisa Indonesia justru terjun bebas. 


Hal ini pun disadari oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak Desember 2022 silam.


Nilai ekspor mencapai rekor tertinggi pada 2022. Neraca perdagangan Indonesia masih terus mencetak surplus. 


Badan Pusat Statistik (BPS) Rabu kemarin melaporkan surplus sebesar US$ 3,87 miliar pada Januari 2023.


Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia tidak pernah mengenal defisit dalam 33 bulan beruntun.


Selama periode tersebut total surplus tercatat sebesar US$ 113.2 miliar, jika dikonversi ke rupiah dengan kurs tengah BI Rabu kemarin Rp 15.194/US$, maka nilainya mencapai Rp 1.719 triliun.


Sayangnya nilai yang fantastis tersebut cuma di atas kertas, sebab duit hasil ekspor tersebut tidak berada di dalam negeri. 


Hal ini bisa terlihat dari cadangan devisa Indonesia yang pada tahun lalu terus menurun.


Cadangan devisa belakangan ini memang mengalami kenaikan. Pada Januari cadangan devisa naik US$ 2,2 miliar menjadi US$ 139,4 miliar, tetapi kenaikan ini karena utang alias penerbitan global bond pemerintah senilai US$ 3 miliar.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya gusar juga. Sehingga menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya untuk membentuk instrumen agar DHE dari para eksportir bisa tertahan lebih lama di dalam negeri.


Pemerintah telah mengumumkan akan segera merevisi PP 1/2019 tentang DHE tersebut. 


Sehingga ada kewajiban para eksportir untuk bisa menahan lebih lama pasokan dolarnya di dalam negeri, minimal tiga bulan.


Pemerintah berjanji, akan menyelesaikan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) pada bulan Februari 2023. 


Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda aturan itu telah selesai dibahas.


Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan, aturan DHE memang harus diatur dan dipikirkan secara masak-masak. Jangan sampai ketika aturan ini berjalan, ada persoalan di kemudian hari.


"Entah itu dari persoalan legalitasnya, kajian ekonominya, dampaknya. Dan saya pikir, salah satu itu adalah perlu ada pembedaan (antar sektor industri)," jelas David, dikutip Kamis (16/2/2023).


Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah memandang, peraturan DHE semestinya bisa dilakukan sederhana. Namun, masih ada 'keraguan' dari pemerintah dan BI.


"Pengaturan DHE sebenarnya tidak kompleks. Bisa sederhana. Saya melihat pemerintah dan BI masih terlalu mempertimbangkan, yang akhirnya justru membuatnya kompleks," jelas Piter. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog