Back to Top
HUKUM

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Yang Memberatkan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 13, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal Yang Memberatkan!

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan hukum Putri Candrawathi.  Hakim memvonis Putri 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada lima hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi.  Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.  “Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023. Ketiga, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.  Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. “Kelima, perbuatan terdak
Baca selengkapnya

Penulis blog